Pikiran Rakyat, Kamis 17 Juni 2010 

            Alotnya penentuan tarif dasar listrik (TDL) merupakan indikator bahwa masa depan ketenagalistrikan nasional masih riskan. Besaran TDL telah menjadi buah simalakama bagi negeri ini. Menaikkan TDL berarti mengguncang ekonomi rakyat tetapi jika tidak dirubah, maka penyediaan ketenagalistrikan dimasa mendatang bisa berakibat fatal. Fakta menunjukkan bahwa besaran TDL yang lebih rendah dari biaya produksi merupakan mimpi buruk bagi pengembang ketenagalistrikan. Karena dengan margin yang rendah maka industri ketenagalistrikan tidak bisa berkembang. Kondisi itu juga menimbulkan stagnasi inovasi bagi daerah dan pihak pengembang atau inovator.

Padahal, semangat dan titik berat UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah terwujudnya tatakelola ketenagalistrikan di daerah yang ideal dan mandiri. Hal itu tercermin dengan adanya penentuan TDL regional ( per-daerah ) serta dorongan terhadap berkembangnya inovasi ketenagalistrikan. Tak bisa dimungkiri lagi bahwa tatakelola ketenagalistrikan harus dilakukan secara cerdas sesuai dengan trend global yang menuju kearah smarter planet.  Itu semua bisa terwujud jika tatakelola ditunjang dengan konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sedangkan inovasi ketenagalistrikan harus melibatkan segmen masyarakat yang terbelakang. Sayangnya, dua hal diatas masih sulit diwujudkan karena sebagian besar pemerintah daerah belum mampu menangkap semangat UU Nomor 30 Tahun 2009. Hal itu terlihat dari rendahnya kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun  Rencana  Umum  Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Sebaiknya pemerintah daerah belajar tatakelola ketenagalistrikan dari China. Meskipun sistem politik disana menganut prinsip ekualitas atas hak dan kewajiban, namun seluruh provinsi disana berhasil menerapkan regionalisasi tarif listrik. Bahkan regionalisasi tarif disana mendorong kualitas pelayanan dan kemampuan membayar ( capacity to pay ).

         Ancaman krisis energi dunia mestinya dihadapi dengan menggiatkan usaha inovasi ketenagalistrikan dalam skala besar dan kecil (tepat guna). Negeri ini tidak boleh terjadi stagnasi inovasi. Dan harus malu dengan negeri Bangladesh yang berhasil mewujudkan skema kredit bagi inovasi ketenagalistrikan di daerah terbelakang. Grameen Shakti yang merupakan anak perusahaan Grameen Bank di Bangladesh telah memberikan kredit mikro dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun untuk kegiatan inovasi ketenagalistrikan di daerah terbelakang dengan menggunakan panel surya, tenaga angin, biogas, dan lain sebagainya. Agenda inovasi ketenagalistrikan dari Grameen Shakti telah berhasil dinikmati dengan baik oleh sekitar 2 juta penduduk disana.       

Tatakelola ketenagalistrikan di daerah masih diwarnai dengan belum baiknya sistem informasi ketenagalistrikan. Padahal, pada era konvergensi sekarang ini penerapan aplikasi informasi berbasis data spasial bergeoreferensi sudah mampu mengintegrasikan data yang terkait informasi topografi dan unsur ketenagalistrikan. Perencanaan ketenagalistrikan daerah mestinya mampu merancang sistem informasi utilitas jaringan listrik yang berbasis GIS (Geographical Informations System). Sudah waktunya pemerintah daerah mampu menyajikan informasi distribusi jaringan listrik untuk keperluan manajemen aset kelistrikan terutama dalam hal monitoring pemakaian daya listrik dalam tampilan antarmuka berbasis web. Sehingga besaran pemakaian dan proyeksi kebutuhan ketenagalistrikan daerah bisa dikelola secara baik. Rendahnya kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun  RUKD juga mempersulit penyusunan Rencana  Umum  Ketenagalistrikan  Nasional (RUKN).  Untuk itulah proses penyusunan RUKD oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota memerlukan sistem yang bersifat intelegensi sehingga bisa mengakomodasi dan memproyeksikan aspek stakeholders.  Yang terdiri dari pelaku usaha, pemegang   izin  usaha  penyediaan  tenaga  listrik   seperti BUMN,  BUMD, Swasta  dan  Koperasi,  pemegang   izin  operasi, konsumen tenaga listrik serta pihak-pihak terkait lainnya. Celakanya, penyusunan RUKD selama ini hanya sekedar formalitas birokrasi. Kontennyapun masih asal-asalan, tidak komprehensif dan kurang inovatif. Hal itu semakin mempersulit investor atau pelaku industri dan inovator ketenagalistrikan.

            Dengan adanya sistem informasi ketenagalistrikan daerah yang bersifat inteligensi ( Bussines Intelligent ) akan mempermudah peran pemerintah  daerah dalam melakukan  koordinasi,  kompilasi dan  integrasi  data  dan  informasi  serta  berbagai  kebijakan  yang  berada  di wilayah  administrasinya untuk dijadikan RUKD. Pada prinsipnya Rencana Umum Ketenagalistrikan baik RUKD maupun RUKN mencakup dua aspek perencanaan yaitu perencanaan untuk sistem ketenagalistrikan yang tersambung ke  Jaringan Transmisi Nasional (JTN)  atau  on  grid  planning  dan  perencanaan  untuk  sistem  ketenagalistrikan yang  tidak  tersambung  ke  JTN  atau  off  grid  planning. Dengan demikian  pemerintah  daerah  perlu  mempersiapkan  kedua  jenis  perencanaan tersebut secara cepat dan akurat. Diantaranya adalah proyeksi kebutuhan listrik didaerahnya kedepan secara analitis dan obyektif.

Sistem informasi ketenagalistrikan yang bersifat inteligensi juga sangat membantu mengatasi persoalan pasokan listrik di kawasan industri. Sistem itu menerapkan basis data kelistrikan yang bersifat spasial serta didukung dengan adanya data daya dan tegangan di kawasan industri. Sehingga dengan mudah dapat dihitung besarnya resistensi arus serta drop tegangan dan rugi daya saluran pada saluran yang dialiri oleh penyulang. Dengan penerapan sistem informasi ketenagalistrikan yang berbasis GIS bisa diwujudkan efisiensi penyaluran tenaga listrik yang seimbang karena penentuan daya tersambung dan daya terpakai kepada para pelanggan bisa diketahui secara tepat.

*) Chairman Zamrud Technology, Alumnus UPS Toulouse Prancis

Share