Kompas Kamis, 1 April 2010

Pemerintah bertekad proses pemutakhiran data kependudukan diusahakan selesai pada 2010. Bersamaan dengan itu proyek layanan jasa akses internet kecamatan atau Universal  Service Obligation (USO) Internet Kecamatan juga telah digarap. Dengan adanya USO Internet Kecamatan, maka pihak pemerintah daerah bisa meningkatkan unjuk kerja SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ). Sehingga eksistensi SIAK bisa lebih ditingkatkan lagi peranannya menjadi sistem cerdas yang bisa membantu proses pembangunan.

Kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur SIAK dengan jumlah yang besar telah menyentak perhatian publik. Apalagi pilihan teknologi untuk mengimplementasikan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan masih sarat masalah. Pengadaan infrastruktur SIAK dengan semangat utama untuk menanggulangi identitas ganda dengan penerapan kartu KTP elektronik alias e-KTP  yang berbasis NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) seperti adagium menembak nyamuk dengan meriam. Penerapan teknologi untuk penerbitan NIK nasional yang unik dan penggunaan teknologi biometrik plus blangko security bisa jadi kurang optimal tanpa disertai dengan rekayasa sosial dan signifikansi nilai ekonomisnya.

Mestinya, dalam era konvergensi teknologi sekarang ini arsitektur SIAK nasional maupun daerah menuju kearah business intelligence. Sehingga agregat data kependudukan bisa dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan berbagai sektor. Dengan begitu tercipta konsolidasi database yang cerdas untuk bidang sosial, demokrasi, ekonomi, pendidikan dan hankam. Perkembangan teknologi web service yang pesat dewasa ini sangat relevan untuk mendorong faktor intelligence yang diterapkan dari tingkat nasional, provinsi sampai kabupaten. Sehingga hasil layanan pendaftaran penduduk  dan catatan sipil di Tempat Perekaman Pendaftaran Penduduk (TPDK) yang ada disetiap kecamatan yang langsung terhubung  melalui VPN (Virtual Private Network) bisa dikelola dan diolah secara cerdas. Karena kebijakan pembangunan disegala bidang membutuhkan landasan berupa varian data kependudukan yang sudah diolah. Sebagai contoh, seorang kepala daerah sangat membutuhkan korelasi data antara penduduk miskin dengan infrastruktur pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja. Sehingga tidak terjadi kesalahan atau mismanagement dalam membuat program di daerahnya.

Dewasa ini sebagian besar kabupaten/kota masing-masing telah membangun SIAK. Namun, hampir semuanya dalam kondisi belum optimal. Bahkan SIAK yang dimiliki oleh DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa menerapkan penggunaan cip pada KTP dengan NIK nasional. Kendala pengoperasian SIAK antara lain masih lemahnya SDM pengelola kependudukan dan  rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan, akibatnya database kependudukan menjadi kurang valid. Selain itu untuk mengoperasikan SIAK diperlukan anggaran yang cukup besar, sehingga untuk daerah dengan PAD yang kecil sangat terbebani.

Hingga saat ini belum terwujud database kependudukan nasional yang terkonsolidasi secara baik. Dengan demikian pentingnya langkah untuk membenahi  sistem aplikasi dan mengadakan evaluasi dan penyempurnaan SIAK yang telah eksis. Sehingga terwujudnya SIAK yang terkonsolidasi secara nasional dengan rancang bangun dan aplikasi yang lebih ekonomis. Yang dapat dipergunakan sesuai dengan semangat otonomi daerah dan demi pertumbuhan industri TIK lokal. Apalagi, pada saat ini di negeri ini paling  sedikit  ada  33  instansi  yang  mengeluarkan  nomor  identitas  secara sektarian. Masing-masing  nomor  berbeda,  tergantung  kepentingan  instansi  yang  mengeluarkan.  Sistem informasi  yang dibangun oleh masing-masing  instansi  tidak  terkait  satu  sama  lainnya. Akibatnya replikasi dan  redundansi data  dan  informasi  tidak bisa terhindarkan,  sehingga  terjadilah  inefisiensi  penggunaan  sumberdaya. Kaidah Single Identity Number (SIN) seharusnya diintegrasikan dalam satu kartu identitas seorang warga negara. Pada gilirannya nanti SIN dan kartu identitas akan  membentuk  database  kependudukan  nasional  yang  dapat  menjadi  referensi  untuk  berbagai aplikasi  pelayanan  publik.

Pada prinsipnya konsep SIAK Online yang dirancang oleh pemerintah merupakan sistem informasi atau aplikasi yang ditujukan untuk memfasilitasi pelayanan bidang administrasi kependudukan  seperti catatan sipil, daftar penduduk dan pendayagunaan infoduk. SIAK Online didesain sebagai aplikasi terpusat yang akan  diakses dari TPDK (Tempat Perekaman Data Penduduk) yang  berbasis di setiap kecamatan. SIAK  Online  dibangun menggunakan teknologi J2EE  (Java 2 Enterprise Edition ). Sedangkan database server yang digunakan adalah Oracle Server 9i dan application server yang dipakai adalah Bea Web Logic Server 8.2. Sayangnya, teknologi tersebut sangat vendor oriented dan masih tergolong mahal. SIAK Online  berbasis web dan menggunakan VPN dial yang melakukan  koneksi secara  synchronous dari TPDK  ke pusat data center Adminduk Depdagri dan sebaliknya.Dengan jenis  koneksi seperti itu maka biaya operasional menjadi tinggi.  karena  selalu mempertahankan koneksi antara TPDK dengan pusat. Kondisinya bisa lebih buruk jika koneksi terputus sehingga proses harus dimulai dari awal lagi. Selain itu dedikasi  Internet Explorer  sebagai browser  tidak memungkinkan sistem operasi lain bisa menjalankan aplikasi SIAK.

Hingga saat ini kondisi secara umum SIAK di daerah masih lemah dari aspek unjuk kerja aplikasi, sumber daya manusia, pemeliharaan, pengembangan lanjutan, dan scalability. Untuk itu kondisi SIAK  online maupun offline  perlu dievaluasi dan dibenahi sehingga biaya operasional bisa lebih murah dan lebih cepat. Strategi pembenahan diatas memakai prinsip penggunaan teknologi  dengan  platform  yang umum atau terbuka. Menggunakan protokol komunikasi data (interoperabilitas) yang memungkinkan terjadinya pertukaran  data antara platform aplikasi dan database yang berbeda-beda.  Selain itu juga masalah SIAK yang bersifat offline  yang berada ditingkat kabupaten/ kota  dan  propinsi.  Sifat offline pada kabupaten/kota fungsinya sekedar perekam data, baik sebagai pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil. Sedangkan sifat offline di provinsi fungsinya sekedar laporan. Karena sifatnya yang  offline  antara kabupaten/kota dengan provinsi, maka komunikasi yang dilakukan cukup dengan cara  mempertukarkan media penyimpan data secara fisik seperti flash disk, CD maupun media penyimpanan  lainnya.  Proses pertukaran data dapat dilakukan setiap  minggu atau bulan tergantung dari kebutuhan data tersebut. Sifat offine tersebut sebenarnya kurang memenuhi harapan pemerintah daerah yang sangat membutuhkan faktor intelligence untuk membantu pengambilan keputusan dan landasan pembangunan daerah yang lebih bermutu. Tren global yang mengedepankan e-Commerce yang berbasis web service mestinya bisa diimbangi dengan faktor intelligence dalam infrastruktur SIAK daerah.  (*)

 

*) HEMAT DWI NURYANTO, Chairman Zamrud Technology, Alumnus UPS Toulouse Prancis

Share