Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang intinya caleg terpilih oleh suara terbanyak merupakan angin segar dalam proses berdemokrasi. Keputusan itu sekaligus mengubur kasta nomor urut caleg. Sebelumnya perihal nomor urut caleg sering dianalogikan sebagai nomor bintang untuk caleg yang dipastikan akan terpilih dan nomor sepatu bagi caleg nomor urut bawah yang mustahil terpilih.
Keputusan MK diatas semakin menegaskan bahwa sistem pemilu di tanah air merupakan sistem yang paling kompleks di dunia. Senyawa kompleksitas itu terdiri dari unsur-unsur yang mengandung keindahan berdemokrasi sekaligus memperumit kerja penyelenggara Pemilu. Keindahan itu bisa dinikmati oleh rakyat jika KPU memiliki kinerja bagus dan infrastruktur andal berupa sistem informasi pemilu (SIPEMILU). Kecepatan dan akurasi proses pemungutan suara mesti dipersiapkan agar rakyat bisa terpuaskan dalam pesta demokrasi. Senyawa kompleksitas diatas berproses dengan beberapa unsur dalam waktu yang sama dan tidak boleh ada kesalahan. Unsur pertama adalah jumlah pemilih yang mencapai sekitar 171.631.976 (nomor tiga terbesar di dunia), unsur kedua adalah eksistensi wilayah penyelengaraan hingga ke desa/kelurahan yang mencapai 77.159 terbagi atas 512.188 TPS, dan unsur yang ketiga adalah peserta pemilu yang terdiri dari 38 parpol secara nasional dan 6 parpol lokal (di NAD) yang telah mengajukan hampir 1 (satu) juta kadernya sebagai caleg untuk berebut 20 ribu kursi legislatif pada 2.177 Daerah Pemilihan. Untuk mengelola berbagai unsur itu secara valid dan cepat dibutuhkan SIPEMILU yang andal dan teraudit secara baik.
Keputusan MK dipenghujung tahun itu juga semakin menggairahkan semua pihak untuk menciptakan kampanye yang lebih cerdas, efektif, serta tidak memboroskan waktu dan sumber daya. Angin segar yang ditiupkan MK diatas perlu diakselerasi dengan kampanye yang bersifat soft power yang bisa mengasah naluri publik dan memahami nalar politik bangsa. Definisi soft power untuk menjelaskan suatu pendekatan yang bersifat persuasif, komprehensif, menyuarakan hati nurani, serta mengucurkan empati dan kasih sayang. Kebalikannya adalah kampanye bercorak hard power yang mengedepankan cara koersi dan mobilisasi
Pemilu 2009 juga memiliki arti strategis untuk mengembangkan kecakapan intelektual dalam konteks civic education.
Sistem demokrasi yang ideal membutuhkan kampanye politik yang terus menerus sepanjang waktu guna membentuk citra positif. Juga untuk membangun reputasi dan mencari pemahaman bersama beserta solusi yang dihadapi bangsa. Kampanye bercorak soft power adalah jawaban diatas karena bisa dilangsungkan dalam jangka waktu yang tidak terbatas tanpa terkendala ruang. Selain itu hasilnya akan membuahkan retensi memori kolektif yang tidak mudah hilang dalam ingatan publik. Bahkan, kampanye soft power yang melibatkan teknologi internet setelah kampanye Pemilu usai bisa dilanjutkan menjadi semacam rumah virtual bagi konstituen. Rumah konstituen itu bisa menyerap aspirasi dan sarana komunikasi yang praktis dalam tugas-tugas legislasi seperti membuat undang-undang, peraturan daerah hingga menyusun anggaran.
Hingga saat ini marketing dari parpol maupun para caleg belum menemukan bentuk yang memesona. Masih didominasi dengan tebar baliho, bendera, poster dan stiker yang berisi foto dan janji manis. Tidak jarang bentuk marketing politik diwarnai dengan bagi-bagi uang dan bantuan logistik secara terselubung. Padahal, kekuatan uang dan tebar gambar mestinya ditransformasikan menjadi kekuatan perhatian rakyat dalam konteks civic education lewat isu-isu yang strategis, mencerdaskan dan taktik pencitraan yang mulia. Banyak parpol dan caleg yang masih terjebak dalam jargon politik yang bombastis, kering ide dan mengumbar komitmen yang kurang sesuai dengan semangat jaman. Padahal, simpati rakyat bisa terbentuk dengan baik apabila caleg mampu memposisikan dirinya sebagai orang biasa yang rendah hati, memiliki pesona, solusi dan mimpi masa depan yang luar biasa. Yang pada gilirannya sosok itu mampu menginspirasi dan mengakselerasi kehidupan rakyat menuju negeri harapan yang survive ditengah persaingan dunia yang semakin sengit. Marketing bisnis dan politik bisa dikatakan sebangun. Banyak fakta sejarah yang menunjukan bahwa perusahaan kecil mampu mengalahkan perusahaan raksasa. Produk perusahaan kecil bisa saja merontokkan penjualan dari produk perusahaan raksasa. Seperti dalam kisah nyata perusahaan kecil es krim bernama Ben&Jerry’s yang bisa mengalahkan si raksasa Häagen Dazs. Tidak mustahil Caleg Sepatu bisa mempecundangi Caleg Bintang dalam pemilu 2009. Seperti kisah David yang bisa menumbangkan Goliat.
*) CEO Zamrud Technology, alumnus UPS Toulouse Perancis
Share Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
helmy
January 8th, 2009 at 11:49 pm
peraturan baru untuk pemilu bagaikan pedang bermata dua, dengan adanya peraturan baru mengenai anggota legislatif, di sisi lain bisa menguntungkan beberapa pihak tetapi juga merugikan pihak lainnya. keuntungan yang didapat bisa lebih mengajarkan kita (pemilih) untuk lebih memahami dalam hal pemilu karena anggota legislatifnya sesuai dengan harapan kita sendiri, namun di sisi lain juga bisa menimbulkan permasalahan baru terutama di kalangan calon itu sendiri, yakni dengan adanya kompetisi yang tidak sehat, sehingga antara temannya sendiri (satu partai) saling menjatuhkan atau kalau dalam bahasa sundanya “silih sigeung” yang pada akhirnya akan memunculkan permusuhan yang terselubung. dari permasalahan yang bisa timbul tersebut, tinggal kita bagaimana menyikapinya untuk mencari solusi terbaik jangan sampai berbuat sembrono.
Bestman Januari P
February 9th, 2009 at 2:24 pm
Caleg sepatu bukan cuma istilah masa lalu saja akan tetapi hingga kini pun masih tetap terjadi walau sudah ada Keputusan MK tentang pembatalan pasal 214 UU Pemilu No.10/2008. Kebanyakan caleg-caleg partai itu adalah orang-orang yang sengaja dahulu ditempatkan/dibiayai oleh caleg urutan atas untuk vote getter. Terlepas dari adanya keuntungan buat para caleg sepatu dari Kep.MK tersebut, tetap saja saya menilai caleg-caleg sepatu tidak bisa berbuat banyak karena deal-deal politik sudah dibuat jauh lebih awal sebelum keputusan MK dan kebanyakan pembiayaan dari caleg-caleg sepatu juga masih di cover oleh caleg urutan atas. Sebenarnya banyak caleg sepatu yang tidak punya sumber dana yang memadai, konsep sosialisasi yang jelas dan kurang persiapan mental dalam pertarungan menghadapi caleg urutan atas. Masalah nanti caleg sepatu akan “berontak/menghianati sponsornya” itu sudah menjadi konsekuensi dari para pemain politik itu sendirilah. Politik itu memang bisa kejam bung! Bagaimana pun, salut buat MK yang sudah berusaha membuat manuver politik yang hebat sehingga membuat para caleg sepatu mendapat “angin segar/perhatian serius” dari caleg urutan atas karena tetap akan dijadikan ‘vote getter plus”