eeducation.png

Kompas, Jawa Barat, 7 Agustus 2008

Banyak yang kurang menyadari bahwa standar profesi guru yang digariskan dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dengan cara uji sertifikasi sejatinya bukanlah tujuan akhir. Melainkan titik pemberangkatan seorang guru dalam menjelajahi lintasan profesinya sesuai dengan tantangan jaman dengan progress yang lebih terukur. Ironisnya, banyak pihak bersikap pragmatis dan menganggap sertifikasi diatas merupakan tujuan akhir khususnya untuk menggapai tunjangan profesi demi meningkatkan penghasilan guru. Sehingga portofolio kompetensi yang dikumpulkan untuk mencapai standar profesi hanyalah formalitas belaka. Bahkan portofolio kompetensi itu bisa layu tak berkembang dalam situasi globalisasi yang dipenuhi persaingan sengit. Pada saat ini ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi guru. Yakni sebagai bagian dari pendidikan profesi keguruan, bagi mereka calon pendidik. Dan pelaksanaannya berdiri sendiri bagi mereka yang pada saat diundangkannya UUGD sudah berstatus sebagai pendidik. Sertifikasi guru dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio masih punya kesempatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

Dalam proses sertifikasi tidak sedikit para guru yang dihinggapi sindrom bayi berjenggot. Sindrom tersebut merupakan kendala psikologis dan intelektual yang sulit ditepis. Apalagi masa kerja dan usia guru yang sudah cukup tua dipaksa kembali merangkai portofolio kompetensi yang telah lapuk tertimbun persoalan ekonomi. Apalagi hubungan sesama kolega, dengan kepala sekolah, komite sekolah, maupun dengan dinas lebih banyak bersifat birokratis yang kaku bahkan terkesan feodalistik. Kondisi itu jauh dari budaya kerja profesional. Tak bisa dimungkiri lagi bahwa banyak guru yang kondisi kesehariannya bertolak belakang dengan prinsip profesionalisme. Yakni semakin banyak guru yang jauh dari buku-buku aktual, hilangnya kebiasaan diskusi, menulis, apalagi melakukan riset atau penelitian ilmiah. Impitan ekonomi dan tidak kondusifnya budaya kerja membuat para guru hanya bisa menghitung hari. Sindroma tersebut mestinya bisa ditepis melalui forum yang bertujuan untuk menguatkan budaya kerja profesional di kalangan guru.

Mestinya organisasi profesi guru seperti PGRI, FGII, dan lain-lain memfokuskan diri untuk mengembangkan profesi guru sesuai dengan era konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekarang ini. Mengingat banyak guru yang masih gagap teknologi dan masih asing dengan internet. Dalam suatu kesempatan baru-baru ini Yayasan Pendidikan Masjid Salman ITB membuat acara ilmiah yang melibatkan ratusan guru dari kota Bandung dan sekitarnya. Ternyata, diantara yang mengikuti acara tersebut, jumlah guru yang memiliki email atau sudah terbiasa bekerja dengan internet jumlahnya kurang dari sepuluh persen. Padahal, pengurus yayasan akan memberikan wahana untuk mengembangkan profesi guru berupa ensiklopedia online yang bersifat kolaboratif dan penyedia Open Education Content Authoring. Banyaknya guru yang gagap teknologi diatas membuat pengurus Lembaga Pendidikan Salman ITB berpikir ulang lalu berencana menyelenggarakan semacam workshop atau kursus tentang dasar komputer dan internet terlebih dahulu sebelum memberikan materi lebih lanjut. Mestinya lewat berbagai situs dan aplikasi internet para guru bisa membangun portofolio kompetensinya. Misalnya dengan merancang blog atau situs mengenai dirinya. Sindroma dan kondisi gagap teknologi di kalangan guru cocok dengan data yang dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas. Data itu menyatakan bahwa setengah dari sekitar 2,7 juta guru di tanah air tidak layak untuk mengajar. Karena kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah.

 Besarnya jumlah guru yang tidak layak mengajar merupakan persoalan bangsa yang sangat serius dimasa mendatang. Mestinya bangsa Indonesia belajar dari negara-negara maju dalam mengembangkan profesi guru secara progresif dan tuntas. Masalah pengembangan profesi guru yang berkelanjutan juga dialami oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Pada tahun 1983 bangsa Amerika tersentak oleh laporan The President’s Commission on Excellence in Education, yang berjudul “A Nation At Risk:The Imperative for Education Reform”. Laporan itu memicu gelombang reformasi pendidikan di AS yang begitu eskalatif. Salah satu fokus reformasi adalah pentingnya pengembangan kompetensi guru sebagai profesi yang bertanggungjawab merancang ulang sistem sekolah serta mempersiapkan anak didik agar mampu berkompetisi dimasa depan. Untuk mempercepat agenda aksi diatas dibentuk The Carnegie Task Force on Teaching as a Profession. Task Force mengusulkan segera dikembangkan standardisasi dan sertifikasi profesi guru serta dibentuknya National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS). Dengan dukungan penuh dari segenap bangsa Amerika, NBPTS akhirnya terbentuk. Sekedar catatan, bahwa eksistensi NBPTS bukanlah organisasi pemerintah, bersifat non-profit, independen, dan dikelola oleh dewan direktur yang berasal dari praktisi pendidikan. Mayoritas yang duduk dalam dewan direktur adalah guru kelas. Misi NBPTS antara lain memelihara standarisasi kompetensi guru, membantu guru yang berusaha memenuhi standar profesi, dan mengadvokasi reformasi pendidikan. Setelah sepuluh tahun sejak NBPTS didirikan, pengembangan profesi guru disana hasilnya sangat pesat. Bahkan profesi guru sekarang terdongkrak ke papan atas sebagai profesi bergengsi yang diminati oleh warga Amerika.   

Disisi yang lain bangsa Indonesia dalam menjalankan program pengembangan profesi guru sesuai dengan amanah UUGD masih terjerat berbagai persoalan klasik. Yakni kecilnya anggaran pendidikan, masih maraknya modus KKN dan pungli di lembaga pendidikan, serta buruknya infrastruktur sekolah. Jika dikalkulasi betapa besarnya jumlah dana yang dibutuhkan untuk menuntaskan pengembangan profesi guru. Sebagai gambaran, tunjangan fungsional untuk seluruh guru baik negeri maupun swasta dalam APBN 2006 mencapai Rp 17 triliun. Jika program sertifikasi guru dijalankan dengan volume dan kecepatan seperti sekarang ini, diproyeksikan pada 2011 memerlukan alokasi anggaran sekitar Rp 78 triliun. Jumlah diatas sangat fantastis alias sulit diwujudkan bila kondisi ekonomi dan politik di Indonesia masih belum cerah. Masalah yang sering mencuat dan menimbulkan gesekan di sekolah sehubungan dengan program sertifikasi guru adalah menyangkut kesempatan atau siapa yang harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk mengikuti proses sertifikasi. Selain itu pentingnya mencegah proses sertifikasi yang tidak bernuansa KKN. Begitu pula para guru yang ada di daerah juga harus mendapat kesempatan yang sama. Masalah krusial lainnya adalah bentuk pembinaan pasca sertifikasi yang belum terwujud secara baik. Fakta menunjukkan bahwa para guru yang telah mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesinya cair, ironisnya justru banyak yang berpangku tangan. Mereka tidak berpacu untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai karya ilmiah. Padahal, pengembangan profesi guru harus berlangsung secara berkelanjutan. Pengembangan itu lebih tepat jika mengedepankan sinergi kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Sinergi itu akan lebih efektif jika berbasis kekuatan konvergensi TIK. Sudah waktunya otoritas pendidikan mulai dari instansi Pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat memperbanyak dan menganekaragamkan wahana yang bisa melancarkan proses sertifikasi serta pentingnya treatment pembinaan pasca sertifikasi.

*) CEO Zamrud Technology, alumni Universitas Paul Sabatier Toulouse Prancis.

Share