Banyak yang kurang menyadari bahwa standar profesi guru yang digariskan dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dengan cara uji sertifikasi sejatinya bukanlah tujuan akhir. Melainkan titik pemberangkatan seorang guru dalam menjelajahi lintasan profesinya sesuai dengan tantangan jaman dengan progress yang lebih terukur. Ironisnya, banyak pihak bersikap pragmatis dan menganggap sertifikasi diatas merupakan tujuan akhir khususnya untuk menggapai tunjangan profesi demi meningkatkan penghasilan guru. Sehingga portofolio kompetensi yang dikumpulkan untuk mencapai standar profesi hanyalah formalitas belaka. Bahkan portofolio kompetensi itu bisa layu tak berkembang dalam situasi globalisasi yang dipenuhi persaingan sengit. Pada saat ini ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi guru. Yakni sebagai bagian dari pendidikan profesi keguruan, bagi mereka calon pendidik. Dan pelaksanaannya berdiri sendiri bagi mereka yang pada saat diundangkannya UUGD sudah berstatus sebagai pendidik. Sertifikasi guru dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio masih punya kesempatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Dalam proses sertifikasi tidak sedikit para guru yang dihinggapi sindrom bayi berjenggot. Sindrom tersebut merupakan kendala psikologis dan intelektual yang sulit ditepis. Apalagi masa kerja dan usia guru yang sudah cukup tua dipaksa kembali merangkai portofolio kompetensi yang telah lapuk tertimbun persoalan ekonomi. Apalagi hubungan sesama kolega, dengan kepala sekolah, komite sekolah, maupun dengan dinas lebih banyak bersifat birokratis yang kaku bahkan terkesan feodalistik. Kondisi itu jauh dari budaya kerja profesional. Tak bisa dimungkiri lagi bahwa banyak guru yang kondisi kesehariannya bertolak belakang dengan prinsip profesionalisme. Yakni semakin banyak guru yang jauh dari buku-buku aktual, hilangnya kebiasaan diskusi, menulis, apalagi melakukan riset atau penelitian ilmiah. Impitan ekonomi dan tidak kondusifnya budaya kerja membuat para guru hanya bisa menghitung hari. Sindroma tersebut mestinya bisa ditepis melalui forum yang bertujuan untuk menguatkan budaya kerja profesional di kalangan guru.
Mestinya organisasi profesi guru seperti PGRI, FGII, dan lain-lain memfokuskan diri untuk mengembangkan profesi guru sesuai dengan era konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekarang ini. Mengingat banyak guru yang masih gagap teknologi dan masih asing dengan internet. Dalam suatu kesempatan baru-baru ini Yayasan Pendidikan Masjid Salman ITB membuat acara ilmiah yang melibatkan ratusan guru dari
Besarnya jumlah guru yang tidak layak mengajar merupakan persoalan bangsa yang sangat serius dimasa mendatang. Mestinya bangsa Indonesia belajar dari negara-negara maju dalam mengembangkan profesi guru secara progresif dan tuntas. Masalah pengembangan profesi guru yang berkelanjutan juga dialami oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Pada tahun 1983 bangsa Amerika tersentak oleh laporan The President’s Commission on Excellence in Education, yang berjudul “A Nation At Risk:The Imperative for Education Reform”. Laporan itu memicu gelombang reformasi pendidikan di AS yang begitu eskalatif. Salah satu fokus reformasi adalah pentingnya pengembangan kompetensi guru sebagai profesi yang bertanggungjawab merancang ulang sistem sekolah serta mempersiapkan anak didik agar mampu berkompetisi dimasa depan. Untuk mempercepat agenda aksi diatas dibentuk The Carnegie Task Force on Teaching as a Profession. Task Force mengusulkan segera dikembangkan standardisasi dan sertifikasi profesi guru serta dibentuknya National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS). Dengan dukungan penuh dari segenap bangsa Amerika, NBPTS akhirnya terbentuk. Sekedar catatan, bahwa eksistensi NBPTS bukanlah organisasi pemerintah, bersifat non-profit, independen, dan dikelola oleh dewan direktur yang berasal dari praktisi pendidikan. Mayoritas yang duduk dalam dewan direktur adalah guru kelas. Misi NBPTS antara lain memelihara standarisasi kompetensi guru, membantu guru yang berusaha memenuhi standar profesi, dan mengadvokasi reformasi pendidikan. Setelah sepuluh tahun sejak NBPTS didirikan, pengembangan profesi guru di
Disisi yang lain bangsa
*) CEO Zamrud Technology, alumni Universitas Paul Sabatier Toulouse Prancis.
Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Leave a reply