Kontan, 16 Mei 2008, Oleh : Hemat Dwi Nuryanto 

Kewenangan LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ) yang sejak awal dibuat powerfull harus bisa memberantas mafia dan arisan tender dengan tangkas. Pernyataan pejabat LKPP yang baru dilantik yang akan memfokuskan diri kepada tetek bengek proyek LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) terasa kurang esensial bila dibandingkan dengan aksi mafia tender yang masih bercokol di setiap instansi pemerintah. Apalagi pada saat ini sudah banyak pilihan teknologi untuk mendukung LPSE dengan harga yang murah namun memiliki unjuk kerja yang tinggi. Dan yang paling penting pilihan teknologi itu harus memiliki kemampuan untuk mengeleminasi praktik-praktik kotor disekitar proses tender. Untuk memulai langkahnya, ada baiknya LKPP mengikuti perilaku elegan Bank Indonesia dalam handling nasabah dari berbagai bank. BI tidak perlu intervensi dan mengatur bank-bank yang ada di Indonesia terkait software Core Banking System-nya yang digunakannya untuk mengelola nasabah, simpanan, dan kreditnya. Untuk meminimalkan potensi kerugian dari nasabah nakal, mereka membuat sistem informasi debitur yang dapat diakses oleh perbankan dan lembaga pembiayaan dengan tidak perlu melakukan penyeragaman (conformity) core banking system. Analoginya seharusnya LKPP menempuh kebijakan yang tidak conformity terkait dengan solusi e-Procurement di tanah air serta tidak mereduksi esensi otonomi dengan cara demikian. Seharusnya LKPP fokus membangun Tender Business Intelligence untuk memudahkan evaluasi kebenaran dan keakuratan data perusahaan peserta, kebenaran jaminan bank, kebenaran tenaga ahli (bukan sekedar peserta CV pinjaman untuk memenangkan tender), kebenaran pengalaman kerja, dan variabel lainnya. Semuanya itu harus bisa ditelisik secara cepat dan tepat oleh sistem informasi tersebut dari daerah hingga pusat. Sehingga kasus-kasus perusahaan bodong atau fiktif yang rakus tender dan aksi tipu-tipu berbagai syarat tender yang sering dilakukan oleh mafia tender bisa dicegah.

Tidak berlebihan jika pada saat ini Indonesia masih menjadi surga bagi para mafia tender. Begitu lihainya mafia tender mengkooptasi proses tender di pusat hingga pelosok daerah. Bahkan, lembaga negara seperti kepolisian saja juga tidak luput dari aksi mafia tender. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alkom dan jarkom yang pernah digulirkan Blora Center. Proyek tersebut disinyalir sarat mark-up. Proyek jatuh ke tangan calo, bukan agen resmi pabrikan. Jatuhnya proyek ke tangan calo itu berpengaruh pada kualitas produk, sistem, maupun harga barang. Proyek diatas diduga kuat tanpa tender dan hanya ditunjuk satu rekanan mewakili produk tertentu. Begitu pula dengan aksi mafia tender di departemen yang basah. Pada suatu saat Departemen PU pernah menerapkan aturan bahwa semua identitas peserta tender harus dipublikasikan lewat website mereka. Di dalam website harus terpambang jelas tentang data peserta tender lengkap dengan foto mereka. Lalu apa yang terjadi ? Begitu banyak respon yang masuk, yang meragukan identitas peserta tender. Ternyata banyak yang ikut tender hanya pinjam nama, dan dengan seketika dapat dikenali masyarakat bahwa si Anu ternyata hanyalah seorang calo yang tidak memiliki kompetensi. Dan ketika ditelisik lebih jauh lagi, banyak juga yang ikut tender ternyata karyawan PU sendiri. Hingga saat ini di Indonesia masih marak kasus perusahaan fiktif (paper company). Masih hangat dalam ingatan kita, kasus perusahaan pemenang tender Pabrik Gula Rajawali III di Provinsi Gorontalo yaitu Deluxe International Ltd ternyata perusahaan asing tersebut adalah fiktif. Betapa konyolnya hanya berbekal proposal ecek-ecek yang hanya berisi 2 halaman tanpa spesifikasi yang lengkap, namun berhasil mendapatkan transfer dana sebesar 2,5 juta US dollar begitu mudahnya.

Maraknya perusahaan fiktif yang mengikuti tender serta berbagai modus pemalsuan dan penipuan dokumen tender membuat semakin pentingnya aspek tender business intelligence dalam lingkup tugas LKPP. Pada prinsipnya tender business intelegence itu merupakan inovasi Metadata dari sistem atau solusi e-Procurement yang dipakai sebagai LPSE. Dikalangan software engineer, Metadata sering didefinisikan sebagai “data about the data” atau kumpulan informasi yang mendeskripsikan sebuah data. Fungsi pokok dari metadata adalah untuk mendokumentasikan karakteristik dari sebuah data, terutama yang berkaitan dengan isi, kualitas, dan fitur terkait. Dengan mengaplikasikan metadata untuk setiap dokumen dan arsip yang ada, maka proses pencarian dokumen dan arsip terkait dengan menggunakan ICT semakin cepat dan akurat. Dalam konteks e-Procurement diterapkan konsep dynamic Metadata. Metadata sebuah dokumen dikatakan memiliki fungsi dinamis apabila terdapat satu atau lebih elemen yang berkorelasi dengan salah satu atau lebih elemen pada metadata dokumen lain. Dalam hal ini istilah dynamic diambil dari teori struktur data mengenai pointer dan linked list.

Ditinjau dari perspektif korelasi antara dokumen yang memiliki dynamic metadata, bisa dikelompokkan dalam tiga kategori. Pertama; Single Loop Dynamic Metadata (SLDM) adalah jenis metadata dari sebuah dokumen dimana terdapat satu atau lebih elemen pada dokumen tersebut yang memiliki korelasi dengan salah satu atau lebih elemen pada jenis dokumen yang sama. Sebagai contoh aplikasi SLDM adalah mekanisme kontrol pada proses tender. Kedua, Cross Document Dynamic Metadata (CDDM) adalah jenis metadata dari sebuah dokumen dimana terdapat satu atau lebih elemen pada dokumen tersebut yang memiliki korelasi dengan salah satu atau lebih elemen pada jenis dokumen dengan tipe berbeda, namun masih berada di dalam satu domain entiti organisasi (unit, biro, divisi, departemen, perusahaan, dan lain sebagainya). Sebagai contoh aplikasi CDDM adalah untuk mekanisme kontrol pada proses pengajuan kredit perbankan. Ketiga, Heterogeneous Sources Dynamic Metadata (HSDM) adalah jenis metadata dari sebuah dokumen dimana terdapat satu atau lebih elemen pada dokumen tersebut yang memiliki korelasi dengan salah satu atau lebih elemen pada jenis dokumen dengan tipe berbeda, dan berada tersebar di berbagai domain entiti organisasi yang berbeda. Sebagai contoh aplikasi HSDM adalah mekanisme kontrol pada proses penghitungan pajak penghasilan (PPh). Masing-masing kategori diatas memiliki komponen knowledge generator. Yakni sebuah modul yang dapat menciptakan berbagai pengetahuan berbekal graph relasi hasil representasi dynamic metadata. Dengan berbekal graph relasi, rules, dan variables, maka sebuah komponen knowledge generator dapat menghasilkan berbagai fungsi intelligence yang diinginkan.

Rancang-bangun komponen knowledge generator sangat menentukan unjuk kerja tender business intelligence dari produk e-Procurement. Pada prinsipnya unjuk kerja itu akan mengeleminir paktik kotor dalam tender. Antara lain kemampuan untuk melakukan pengecekan silang apakah dua buah perusahaan atau lebih memiliki relasi tertentu. Jika memakai cara konvensional hal itu merupakan pekerjaan ekstra sulit yang memakan waktu lama. Pengecekan silang yang paling senderhana adalah memetakan metadata dokumen Akte Pendirian Perusahaan pada masing-masing notaris atau memetakan metadata dari arsip pendirian perusahaan yang dimiliki oleh Departemen Kehakiman. Jika pengecekan tersebut telah dilakukan, maka publik atau pengawas lelang dapat dengan mudah membuka website tertentu untuk melakukan pengecekan hubungan antara dua buah perusahaan. Tentu saja knowledge diatas dapat ditingkatkan variannya sehingga banyak relasi yang dapat diteliti. Seperti keterkaitan antara perusahaan satu dengan lainnya dilihat dari struktur perusahaan induk dan anak perusahaan. Juga adanya keterkaitan antara direksi/komisaris. Juga keterkaitan antara tenaga ahli yang pada saat ini banyak yang namanya dipinjam atau dicatut begitu saja. Sehingga sangat menggelikan, karena ada seorang tenaga ahli yang dipakai untuk puluhan proyek dalam waktu yang bersamaan.

Share