Kontan, 13 Maret 2008, Oleh : Hemat Dwi Nuryanto
Keputusan tentang pengadaan barang dilingkungan BUMN yang tidak perlu melalui tender merupakan langkah mundur sekaligus membuka lebar berbagai penyimpangan dan pemborosan. Kondisinya semakin runyam karena setiap BUMN bisa semau gue membuat prosedur pengadaan. Alasan Meneg BUMN yang mendasari keputusan diatas sangat klise dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Sangat ironis dan kurang rasional jika Meneg BUMN menganggap bahwa Kepres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu dinilai sangat rumit untuk dijalankan oleh pihak BUMN. Pasalnya, jika dikaji secara ilmiah berbagai ketentuan dalam Keppres itu masih fleksibel, longgar dan sesuai dengan international best practices. Bangsa ini mestinya lebih memperketat berbagai ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun insitusi yang kepemilikan mayoritasnya ditangan pemerintah, mengingat hal itu merupakan sumber pemborosan dan penyelewengan yang luar biasa besarnya. Perlu dicatat bahwa implikasi Meneg BUMN yang telah menabrak Keppres No 80/2003 sangat serius. Hal itu bertentangan dengan tekad segenap bangsa ini untuk memberantas bermacam modus korupsi dan menghilangkan berbagai kebocoran anggaran Negara. Apalagi KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dan berbagai lembaga internasional yang terkait dengan Indonesia juga menyatakan bahwa bidang pengadaan barang dan jasa dari pemerintah sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. Akibatnya setiap tahunya negara dirugikan rata-rata Rp 36 triliun. Hingga sekarang Coutry Procurement Assesment Report, Bank Dunia menyoroti secara tajam terhadap buruknya sistem pengadaan pemerintah Indonesia. Lembaga itu menyatakan bahwa dari berbagai aspek, sistem pengadaan pemerintah belum berfungsi dengan baik. Sistem tersebut tidak berorientasi kepasar, rawan terhadap penyalahgunaan dan manipulasi, serta mengurangi nilai dana untuk kepentingan rakyat.
Dibalik keputusan Meneg BUMN untuk menabrak Kepres No 80/2003 ada nuansa ketidakberesan tentang proses bisnis di lingkungan BUMN lalu mencari kambing hitam. Selama ini rakyat mengibaratkan BUMN seperti anak manja yang ingin jalan pintas dan boros. Mestinya Meneg BUMN mengedepankan solusi teknologi untuk memenuhi berbagai ketentuan Keppres 80/2003 tersebut. Yakni dalam format LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ), setidak-tidaknya dengan sistem e-Auction. Apalagi pada saat ini beberapa BUMN telah menerapkan e-Auction. Bahkan ada Bank BUMN yang telah memakai sistem e-Auctions hasil rancang bangun pengembang dalam negeri sejak beberapa tahun yang lalu dan hasilnya terbukti baik. Begitupun pengalaman PT Pertamina dalam menerapkan e-Auction yang hasilnya mampu berhemat hingga Rp 72,4 miliar untuk pengadaan barang dan jasa. Melalui sistem itu pula Pertamina berhasil memperoleh harga barang dan jasa 9,39 persen lebih rendah dibandingkan harga penawaran.
Para pengambil keputusan di negeri ini perlu memahami secara mendalam esensi dan manfaat pasti dari e-Auction. Manfaat e-Auction dibandingkan pelelangan manual atau kovensional adalah adanya kesempatan beberapa kali dalam memberikan penawaran harga oleh beberapa supplier dalam waktu yang relatif singkat. Sedangkan pada proses pelelangan secara konvensional hanya sekali saja. Negosiasi e-Auction dapat berjalan lebih cepat dibandingkan dengan pelelangan konvensional. Hanya butuh waktu singkat malah bisa selesai kurang dari satu (1) jam. Manfaat pasti dari sistem e-Auction adalah dihasilkannya harga yang terbaik. Karena e-Auction tidak sekedar berpatokan pada Owner Estimate (OE), yakni perkiraan yang dihitung berdasarkan kompetensi yang digunakan sebagai acuan utama dalam menilai kewajaran harga. Peserta lelang yang nilai tawarannya di atas OE pun masih diberi kesempatan untuk mengikuti. Jumlah peserta dapat dibatasi misalnya hanya dapat diikuti oleh sebanyak 7 penawar terbaik. Sehingga akan terjadi iterasi penawaran harga yang pada akkhirnya akan muncul harga penawaran yang paling baik sekaligus mencerminkan kondisi harga pasar yang real time atau up to date. Kondisi itu disebabkan adanya kesempatan yang diberikan kepada peserta yang bukan rangking pertama untuk dapat melakukan revisi harga penawaran berkali-kali. Yang mana kesempatan ini tidak ada di dalam negosiasi secara konvensional. Peserta lelang yang kredibel, tentunya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Jangan heran jika sering terjadi kasus dimana rangking pertama pada saat penawaran perdana ternyata dikalahkan oleh rangking di bawahnya. Dalam negosiasi konvensional ketika calon pemenang atau rangking pertama tidak bersedia menurunkan harga lagi dan posisinya sudah di bawah OE, maka dengan sendirinya calon pemenang tadi diusulkan sebagai pemenang. Hal-hal seperti itu tidak akan terjadi dalam sistem e-Auction. Sehingga pemenangnya adalah bidder yang benar-benar kredibel dengan harga terbaik. Dengan sistem e-Auction berbagai faktor subjektivitas dan modus KKN bisa dieliminir.
Mentransformasikan sistem pengadaan konvensional ke LPSE tidak harus mahal. Proses transformasi itu bisa dilakukan secara berdikari. Apalagi beberapa pengembang e-Auction atau e-Procurement dalam negeri sudah mampu mensuport secara tuntas. Perlu dicatat bahwa sistem aplikasi e-Auction merupakan gabungan dari modul-modul atau sejumlah sub-program dan database yang saling terkait satu dengan lainnya. Oleh sebab itu sistem aplikasi harus mempromosikan pengembangan dan penggunaan teknologi secara terbuka, voluntary standard, software lokal dengan kualitas global. Sebagai aplikasi untuk mengelola pengadaan barang dan jasa berbasis Web harus mampu mengelola transaksi end-to-end antara buyer (pelaku proses pembelian barang/jasa) dan supplier (penyedia barang/jasa) yang terintegrasi dengan memanfaatkan infrastruktur internet/intranet. Juga berupa solusi lengkap mulai pengelolaan rekanan sampai dengan penentuan pemenang tender dan memiliki fitur yang memanfaatkan teknologi terkini seperti web 2.0 dan AJAX.
Ada hal yang cukup menarik sehubungan dengan kreatifitas dan upaya komunitas IGOS yang berhasil merancang bangun solusi e-Procurement yang bersifat open source yang didalamnya termasuk sistem e-Auction. Baik untuk lembaga pemerintahan maupun entitas bisnis. Semuanya itu dikembangkan dengan mengacu industry best prcatices maupun Keppres No 80/2003 dan antisipasi berbagai revisi atau perbaikan regulasi dikemudian hari. Bahkan komunitas IGOS berencana meluncurkan solusi itu dengan memakai skema Dual Licence (tidak perlu biaya lisensi bila digunakan untuk pribadi/studi dan hanya perlu biaya lisensi bila digunakan untuk proses bisnis). Para innovator IGOS secara paralel juga sedang menyiapkan fasilitas downloadnya. Sekedar informasi, ukuran Program eProcurement yang akan di-Open Source-kan total 30 MB yang terdiri dari dari 5 MB Forward e-auction, 5 MB Reserve e-Auction, dan 20 MB e-Sourcing. Per 1 KB setara dengan 20 s/d 30 baris program, sehingga untuk 30 MB setara dengan hampir 900.000 baris program.
*) CEO ZamrudTechnology, Penggerak IGOS Center, Alumni Universitas Paul Sabatier Toulouse Perancis
Share Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
aldy
September 3rd, 2009 at 11:37 am
dengan hormat,
saya adalah slah stu mitra kerja dari sebuah BUMN di indonesia yang telah menjalani sistem penawaran melalui e-auction,..
yang ingin saya pertanyakan bagaimana sistem pengundangan kepada mitra apakah secara otomatis sesuai hasil registrasi mitra untuk kualifikasinya atau tetap dilakukan secara manual oleh pejabat pengadaan.
terima kasih
Hemat Dwi Nuryanto
September 30th, 2009 at 4:18 pm
mas aldy, fasilita otomatis harus ada (minimum) sedangkan fasilitas lainnya (manual) adalah sesuai sop perusahaan atau keppres 80 bila terkait pemerintahan. hdn
Devya Muarofah
December 19th, 2011 at 11:29 am
Pak Hemat.
Saya adalah salah satu pegawai BUMN di bidang perbankan. Saya ingin bertanya lebih jauh mengenai sistem e-auction dan penerapannya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Mohon penjelasannya
Terima Kasih