Biskom, Januari 2008, Oleh : Hemat Dwi Nuryanto

Meskipun Mendagri Mardiyanto telah menyatakan bahwa pemekaran daerah atau pembentukan otonomi daerah baru ditangguhkan hingga 2009. Namun, euforia pemekaran daerah terus saja bergulir. Salah satu faktor mendasar penyebab euforia pemekaran daerah adalah masih rendahnya mutu pelayanan publik. Euforia sudah menjelma menjadi patologi sosial yang harus segera diobati agar tidak kontra produktif. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mestinya bisa menjadi obat euforia. Sayangnya TIK dalam konteks e-Government yang telah dan sedang dibangun oleh Pemda kebanyakan konsepnya belum membumi. Konsep Online Service belum dikembangkan dengan pendekatan life situation. Pendekatan tersebut pada intinya adalah bagaimana pemda melihat kebutuhan masing-masing warga yang berbeda-beda sesuai dengan umur, status sosial, profesi dan aktifitas bisnisnya.

Dari sudut spasial dan aglomerasi perkotaan, euforia pemekaran daerah sebenarnya bertentangan dengan trend global. Karena pada saat ini perkembangan kota-kota yang maju di dunia justru mengarah kepada persatuan atau penggabungan kota untuk mengefektifkan berbagai sumber daya menuju kemakmuran seluruh warga. Sebagai salah satu contohnya adalah di Jepang. Penggabungan wilayah justru sering terjadi di negara Jepang yang disebut dengan istilah shichouson gappei. Disana justru tidak ada langkah pemekaran yang mengakibatkan bertambahnya Provinsi atau Daerah Tingkat II. Jika kita amati ada dua kredo dari penggabungan wilayah di sana, yakni konsistensi sebagai visi tradisional untuk menciptakan peran strategi wilayah dalam pembangunan ekonomi dan efisiensi sebagai misinya untuk tetap kontinu dalam mensejahterakan warganya. Kita bisa mengambil manfaat dari pengalaman di Jepang. Terutama yang menyangkut aspek konsistensi, efisiensi dan efektifitas dalam mengelola daerah. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masalah buruknya pelayanan birokrasi, manajemen sumber daya yang amburadul, ketimpangan anggaran dan terbatasnya partisipasi politik menjadi pemicu utama euforia pemekaran daerah. Untuk itu diperlukan obat yang mampu mencegah patologi sosial. Pada prinsipnya obat tersebut merupakan ramuan esensial untuk mewujudkan tata kelola atau sistem manajemen pemerintahan yang akuntabel dan modern. Yang mampu mengatasi berbagai kendala spasial, problem demografi, keadilan ekonomi dan partisipasi demokrasi rakyat secara lebih optimal. Ramuan esensial akan mengakomodasikan berbagai tuntutan terhadap perbaikan mutu pelayanan publik. Untuk memenuhi semua itu dalam waktu yang cepat dan tepat dibutuhkan Smart Infrastructure dalam mengelola pemerintahan daerah. Tiap-tiap daerah telah merumuskan karakternya masing-masing. Karakter itu ada yang mengarah sebagai kota industri, jasa, bahkan juga kota wisata. Semua memiliki alasan yang cukup dan tentu saja semua membutuhkan infrastruktur digital terpadu yang digunakan untuk mendukung Visi dan Misi daerahnya. Pada prinsipnya Smart Infrastructure merupakan City/Regency Area Network sebagai wahana komunikasi terpadu dalam bentuk voice, video dan data yang menghubungkan data center dengan berbagai instansi pemerintah dan fasilitas publik. Selain itu Smart Infrastructure juga mencakup sistem pengelolaan kependudukan, perijinan, kepegawaian, pendapatan daerah, event olah raga/senibudaya dan business services. Baik melalui Web maupun dalam bentuk sistem PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Infrastruktur digital kota diatas akan cepat berkembang dengan teknologi jaringan berpita-lebar nirkabel dengan jangkauan superluas yakni WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access). Atau biasa dijuluki Metropolitan Area Network (MAN). Jika akses Wi-Fi hanya memiliki jangkauan akses hingga 2 kilometer dengan kondisi line of sight, maka WiMAX mampu diakses dalam radius yang sangat luas hingga 60 kilometer dengan kondisi non line of sight. Bayangkan, jika menara WiMAX diletakan di Alun-alun kota alias Km nol, maka seluruh warga kota bisa menikmati akses internet secara gratis/murah.

Konsep dasar pengembangan e-Government pada prinsipnya untuk membangun media informasi, layanan publik dan transaksi yang bisa diakses secara online. Konsep itu ditandai dengan integrasi berbagai layanan elektronik. Sayangnya, konsep itu perkembanganya masih tersendat-sendat. Karena birokrat sering kedodoran dalam meng-upgrade aplikasi. Contoh kasus yang paling banyak dijumpai adalah semakin banyaknya portal milik pemda yang isinya kadaluarsa dan sangat membosankan karena isinya hanya yang itu-itu saja. Sudah saatnya melakukan outsourcing operasional dan pengembangan portal pemda seperti yang terjadi di negara maju. Dimana pihak penerima outsource yang kredibel diserahi tanggung jawab untuk mengoperasikan dan mengembangkan portal sebuah kota sehingga menjadi menarik. Selain itu juga semakin pentingnya pengembangan konten dan integrasi berbagai aplikasi yang akan disediakan secara online. Standardisasi platform menjadi salah satu tantangan lain yang harus diselesaikan. Standardisasi ini diperlukan untuk memungkinkan terjadinya komunikasi dan integrasi antara satu aplikasi dengan aplikasi yang lain. Standardisasi juga akan memudahkan dalam proses pengembangan aplikasi sesuai dengan dinamika yang berkembang. Yang dilakukan pertama kali adalah standardisasi untuk Online Service Customer Interface (OSCI), serta penyesuaian aplikasi lokal maupun nasional dengan standard tersebut.

Masalah pendapatan daerah beserta disparitas alokasinya juga merupakan faktor pemicu euforia pemekaran daerah. Selama ini pendapatan daerah dinilai belum menunjukkan performansi penganggaran strategis sebagai manajemen keuangan proaktif yang visinya melesat ke depan. Berbagai target pendapatan terkesan sebagai pilihan minimalis jika dibandingkan dengan potensi yang seharusnya bisa diunduh. Penggalian Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah belum dikelola dengan sistem yang terkonsolidasi secara baik. Pentingnya langkah strategis untuk meningkatkan performansi anggaran dan memperbaiki kualitas APBD dengan melaksanakan program Local Government Finance and Governance Reform. Yakni dengan merencanakan pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SIPKD] dan Sistem Informasi Keuangan Daerah [SIKD]. Pengembangan sistem ini secara garis besar bertujuan untuk mendukung reformasi keuangan daerah menuju peningkatan kinerja tatakelola keuangan daerah yang berkelanjutan serta memperkuat peran dan fungsi keuangan daerah sebagai penggerak peningkatan kinerja ekonomi lokal dan peningkatan standar layanan. Pentingnya peningkatan kinerja manajemen keuangan daerah berdasarkan international best practice. Juga terselenggaranya pelatihan untuk pegawai daerah dalam migrasi sistem lama menuju sistem yang terkomputerisasi dan tersedianya perangkat lunak aplikasi yang memenuhi seluruh kebutuhan dan sesuai dengan regulasi.

Idealnya sistem tersebut terdiri Core Function System, Non Core dan Colaboration and communication System. Core Function merupakan sistem utama pengelolaan keuangan daerah yang meliputi, Planning, Budget Preparation, Budget Execution dan Accounting. Non Core Function merupakan sistem pendukung pengelolaan keuangan daerah yang meliputi: Manajemen Kas, Manajemen Pendapatan dan Piutang, Manajemen Aset, dan Manajemen Hutang. Dan Colaboration and communication System merupakan fasilitas pendukung pengelolaan keuangan daerah meliputi: fasilitas kolaborasi dan komunikasi. Modul perencanaan dalam core function system adalah modul yang digunakan untuk mengolah data atau informasi kualitatif dan kuantitif dari pemerintah pusat berkaitan dengan minimum service standard (IPM) National/Local Planning Document (Nota APBN/D), Budget preparation guidelines, juga data atau informasi dari daerah sendiri seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan sebagainya. (*)

*) CEO ZamrudTechnology

Share